Dana Kampung di Distrik Teluk Arguni Atas, Terancam Tak Cair
KAIMANA, KT- Dana kampung tahap pertama untuk sejumlah Kampung di Distrik Teluk Arguni Atas, terancam tak bisa dicairkan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada peraturan pelaksananya, sehingga mereka masih menunggu peraturan Bupati, tentang pengangkatan aparatur kampung yang baru tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Distrik Arguni Atas, Septer Samaduda, saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Jumat Pekan lalu di Bofuwer.
Dia mengaku, jika saat ini pihaknya telah menyiapkan SK pengangkatan aparatur kampung yang baru.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Hal ini bermaksud agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung bisa secepatnya menyampaikan RAB kepada Bapak Bupati. Jika Peraturan Bupati itu sudah bisa dikeluarkan, maka aparatur kampung ini bisa dilantik oleh kepala kampung, sehingga pengurusan keuangan tahap pertama ini bisa berjalan dengan normal, sehingga usulan-usulan dari masyarakat ini bisa cepat diakomodir lewat Musyawarah Kampung,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika Peraturan Bupati ini tidak segera diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, maka besar kemungkinan proses pencairan tahap pertama dana kampung untuk tahun anggaran 2020 ini akan sedikit menghadapi kendala.
Dia juga mengatakan, sebelum pencairan dana kampung, pihaknya berencana akan melakukan paksa integritas dengan 24 kepala kampung serta aparatur kampung untuk pengelolaan dana kampung.
“Kita berharap dengan pakta integritas ini dana kampung bisa dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan berguna bagi kepentingan masyarakat di kampung,” tegasnya.(FOR-R1)