KPU Kaimana Kembalikan Dana Pilkada Rp. 5,1 M ke Kas Daerah
KAIMANA, KT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaimana, Jumat (21/5/2021), mengembalikan dana hibah pelaksanaan pilkada ke pemerintah daerah.
Penyerahan dokumen dana hibah tersebut diterima langsung oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie di ruang rapat bupati, masing-masing oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kaimana.
Ketua KPU Kaimana, Kristian Mathias Maturbongs dalam keterangannya menjelaskan, dana yang dikucurkan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ke KPU Kaimana sebesar Rp. 41.765.000.000, dimana penyerapan anggaran yang dipakai oleh KPU sebesar Rp. 36.566.000.000 dan sisa yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 5.199.000.000.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon, menjelaskan, dana yang dihibahkan ke Bawaslu Kaimana untuk pelaksanaan Pilkada Kaimana tahun 2020 sebesar Rp. 14.027.974.000, dan tersisa sebesar Rp. 113.633.182.
Bupati Kaimana, Freddy Thie, dalam arahannya memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan pelaksanaan Pilkada Kaimana dengan aman dan terkendali.
“Saya sangat berharap agar, hal-hal yang baik dan sudah kita laksanakan selama proses pilkada harus kita tingkatkan, sementara yang masih kurang, mari sama-sama kita perbaiki, sehingga dengan demikian, proses demokrasi ini dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik di Negeri ini, termasuk bentuk pembelajaran kepada masyarakat terkait dengan proses demokrasi ini,” ingat Bupati.
Dalam arahannya, Bupati Thie juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana, bahwa saat ini pelaksanaan Pilkada sudah selesai. Untuk itu, mari bergandeng tangan untuk membangun Kaimana ke depan kea rah yang lebih baik.(ANI-R1)