Dinas PPO Kaimana Perpanjang Lagi Masa Belajar di Rumah Hingga September 2020

0
www.kabartriton.net

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kaimana, Julius Nanay. (FOTO: REN)


KAIMANA, KT- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kaimana, akhirnya memperpanjang lagi masa libur sekolah, khusus untuk PAUD, TK, SD dan SMP di wilayah Kabupaten Kaimana hingga bulan September 2020 mendatang.

Hal itu ditegaskan, Sekretaris Dinass PPO Kaimana, Julius Nanay, yang berhasil dikonfirmasi, usai mengikuti rapat kerja pembahasan realisasi APBD Semester I tahun anggaran 2020 di Gedung Dewan, Senin (10/8/2020).

Sekedar diketahui, Kabupaten Kaimana, selama bulan Juli lalu telah dinyatakan sebagai zona kuning, pasca pasien 01 Covid Kaimana sembuh. Namun, saat ini, Kabupaten Kaimana kembali dinyatakan sebagai zona merah, setelah pasien 02 Kaimana terpapar corona.

Dia mengatakan, surat edaran tersebut sudah dikeluarkan oleh pihaknya untuk perpanjangan libur sekolah hingga 21 September 2020.

“Dengan memperhatikan surat edaran Kepala dinas pendidikan maka proses belajar mengajar di sekolah ditutup sementara. Penutupan sekolah-sekolah di Kaimana untuk menjaga kesehatan di lingkungan sekolah, agar penularan Covid-19 ini dapat dicegah proses penularannya,” ujarnya.

Dia menambahkan, surat edaran tersebut berisikan masa belajar siswa di rumah, 10 Agustus hingga 14 September untuk SMP dan PAUD, TK serta SD hingga 21 September 2020 mendatang.

“Kami sangat berharap agar masing-masing sekolah diharapkan agar mengikuti keputusan tersebut,” harapnya.

Dia juga menegaskan, agar selama masa adaptasi kehidupan baru ini, para kepala sekolah dan guru dilarang berpergian keluar Papua, maupun menerima tamu dari luar.

Di akhir keterangannya, dia menambahkan, agar sekolah tidak melakukan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, patuh dan taat terhadap surat edaran tersebut dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di Kabupaten Kaimana.(REN-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan