Meski APBD-P Disetujui, PDIP dan Golkar Tolak Landscape Pusat Kuliner Rp. 3,4 M

0
WhatsApp Image 2022-09-29 at 22.38.14

KAIMANA, KT– Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaimana, akhirnya menolak usulan pemerintah atas pembangunan landscape pusat jajanan kuliner senilai Rp. 3.484.990.000.

Hal tersebut terungkap saat penutupan rapat paripurna persetujuan dan penetapan Raperda RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 yang berlangsung di Auditorium Gedung DPRD Kaimana, Kamis (29/9/2022).

Meski menerima rancangan KUA dan PPAS, namun dua fraksi di DPRD Kaimana tersebut, tetap komitmen untuk menolak usulan landscape pusat jananan kuliner yang menurut Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar tidak prosedural.

Melalui juru bicaranya, Charlie Maipauw, Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan, penolakan terhadap usulan pemerintah daerah akan pembangunan pusat kuliner tersebut, dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2022, Bupati Kaimana tidak menyebutkan secara rinci pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.

Bahkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini pun di depan para wakil rakyat yang hadir dalam paripurna tersebut mengaku, jika pembangunan pusat kuliner yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 3,4 miliar tidak mengakomodir kepentingan orang asli Papua dan orang asli Kaimana.

“Dengan memperhatikan fakta-fakta di lapangan, keberpihakan kepada Orang Asli Papua dan Orang Asli Kaimana diabaikan dan bukan menjadi prioritas. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Pemerintah Daerah tidak berpihak kepada rakyat Papua dan orang asli Kaimana. Hal ini terbukti dengan penempatan orang asli Papua pada PJK hanya sebanyak 8 orang saja, meski Pemda mengaku sebanyak 16 orang. Selain itu, pemanfaatan fasilitas food court yang berlokasi di Taman Kota Kaimana, tidak juga memperlihatkan keberpihakan Pemda Kaimana untuk pemberdayaan ekonomi orang asli Papua dan orang asli Kaimana yang menggunakan fasilitas tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Frans Amerbay, menegaskan kembali soal jawaban Bupati Kaimana  terkait dengan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, yang sengaja ditutup-tutupi oleh Pemda Kaimana.

“Jika tidak ada konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana; mana mungkin bangunan itu telah selesai dibangun dan diresmikan oleh Bupati Kaimana, sehingga patut diduga akan terjadinya rekayasa dalam pembayaran biaya Pembangunan LPJK apabila anggaran tersebut disetujui DPRD,” tegasnya.

Bahkan di akhir pandangan akhir Fraksi, Ketua Komisi C DPRD Kaimana ini pun dengan tegas menyebutkan bahwa, Anggaran Belanja Pembangunan Landscape Pusat Jajanan Kuliner (LPJK) sebesar Rp. 3.484.990.000 untuk dianggarkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022 ditolak karena, pertama, pembangunan LPJK hingga selesai dan diresmikan oleh Bupati Kaimana tanpa tersedia anggarannya dalam APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022.

Kedua, Pemerintah Daerah terkesan menutup-nutupi nama konsultan perencana, nama konsultan pengawas dan nama kontraktor pembangunan sehingga diduga ada pihak tertentu / pemilik modal yang dilindungi oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga, apabila anggaran pembangunan LPJK disetujui oleh DPRD, maka Pemerintah Daerah akan melakukan rekayasa pada saat tender online melalui LPSE untuk memenangkan pihak ketiga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat diketahui dengan jelas, seperti apa pembayaran yang akan dilakukan oleh Pemda Kaimana terhadap proyek Pusat Kuliner tersebut yang dinilai oleh para wakil rakyat salah prosedur.(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan