Pernyataan Bacaleg di Kaimana Pernah Menjalani Hukuman Pidana
KAIMANA, KT– Salah seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kaimana, Papua Barat, Hakiem Kasoor pernah menjalani hukuman pidana.
Namun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum.
“Saya Hakiem Kasoor yang saat ini mengajukan diri sebagai salah satu Bacaleg DPRD Kabupaten Kaimana Dapil 1 Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), bahwa saya pernah tersandung kasus pidana dan telah menjalaninya,” jelasnya kepada Wartawan di Kediamannya, Sabtu (6/5).
Dikatakan Hakiem baik dan buruk tidak bertahan lebih dari beberapa hari, pasca dirinya dibebaskan, sehingga tidak ada yang tersisa baginya kecuali apa yang meninggalkan dampaknya pada jiwanya.
“Sehingga menjadi pelajaran penting bagi saya pribadi. Marilah kita meyakini bahwa sesungguhnya Allah SWT hadir. Marilah kita mengimani bahwa segala sesuatu ada di Tangan-Nya dan bahwa sesungguhnya kita tidak berharga apa pun tanpa bantuan Tuhan,” ujarnya.
Apa yang pernah tersandung didalam kehidupan dia, akan menjadi pelajaran dan pengalaman penting dalam hidup dia. Dia pun berjanji tidak akan mengulang perbuatan yang membuat dirinya dihukum.(CR10-R1)