DPTHSP Kaimana Diperpanjang Selama 60 Hari

0
WhatsApp Image 2018-10-15 at 22.06.21

Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong, SE. | Foto: ARJ-KT


KAIMANA, KT– Pasca ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Kaimana pada 21 Agustus 2018 lalu sebanyak 31.262 pemilih. Namun berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu RI per tanggal 5 September 2018 lalu untuk dilakukan pencermatan kembali, terhadap DPT yang telah ditetapkan sebelumnya. Dan dari hasil Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHSP) satu, untuk Kabupaten Kaimana sebanyak 30.270 pemilih. Hal ini didapatkan dari hasil perbaikan dan penghapusan data ganda.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong, SE, kepada Kabar Triton di Sekertariat Bawaslu Kaimana Jumat lalu mengakui, selain penghapusan data ganda namun terdapat juga data pemilih yang masih dibawah umur.

“Penghapusan data ganda dan pemilih dibawah umur mencapai 992 pemilih. Pasca penetapan DPT juga, pihak Dukcapil Kaimana sementara ini sedang mobile untuk melakukan perekaman e-KTP di kampung-kampung. Jadi memang data awal yang kami terima dari dukcapil itu sebanyak 317, akan tetapi dari jumlah 317 tersebut ada sekitar 122 data pemilih yang sudah masuk dalam DPT,” jelasnya.

Berdasarkan surat rekomendasi kedua dari Bawaslu RI tentang perpanjangan masa perbaikan DPT selama enam puluh hari ke depan, tidak menutup kemungkinan ada potensi bertambahnya DPT untuk Kabupaten Kaimana. “Potensi untuk bertambah sekitar empat ratusan dari hasil perekaman e-KTP yang sementara dilakukan oleh Dukcapil. Dan tidak menutup kemungkinan juga, yang sudah memenuhi syarat misalnya sudah memiliki e-KTP tetapi belum sempat teridentifikasi oleh petugas Pantarlih, masih dibuka peluang untuk diakomodir. Yang terpenting ada keinginan dari masyarakat selaku pemilih untuk menyampaikannya,” terangnya.(ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan