Kaimana Darurat Aibon!
KAIMANA, KT- Penggunaan aibon di kalangan anak muda di Kota Kaimana semakin meluas. Jumlahnya pun meningkat dari waktu ke waktu. Meski di beberapa instansi teknis termasuk aparat penegak hukum, datanya tidak sama, namun persoalan aibon ini merebak hingga ke persoalan lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D. Come ketika dikonfirmasi Kabar Triton di ruang kerjanya, Rabu (14/11) kemarin mengatakan, saat ini sudah tidak perlu lagi untuk berbicara banyak terkait Aibon.
Menurutnya, tindakan atau action dari OPD terkait inilah yang harusnya sudah mulai jalan. Pasalnya, dari waktu ke waktu, penangkapan para konsumen aibon ini semakin bertambah.
“Saya pikir tidak perlu lagi kita bicara banyak soal Aibon ini, dan hanya perlu action yang nyata, karena semakin banyak korban Aibon yang kita temui di tengah-tengah masyarakat. Terutama OPD-OPD terkait ini harus duduk bicarakan solusinya dan harus ditindaklanjuti. Karena kalau hanya bisa bicara, maka yang terjadi adalah jumlah konsumen Aibon ini Dari waktu ke waktu pasti akan bertambah banyak. Makanya actionnya ini yang harus kita lakukan saat ini,” ujarnya.
Ray juga mengatakan pembagian tugas untuk mengatasi persoalan Aibon ini juga harus jelas.
“Beberapa waktu yang lalu, dinas kesehatan sudah mengambil langkah yaitu dengan memberikan sosialisai kepada remaja, khususnya anak-anak yang diduga megnkonsumsi Aibon. Saya pikir, langkah seperti ini tepat. Hanya saja kita yang lain ini belum bergerak. Misalnya dinas sosial, dia harus mengambil peran apa. Sehingga Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) Kabupaten Kaimana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) bisa bertanggung jawab dengan tugasnya masing-masing. Kalau kami di Satpol PP, mungkin pengawasan yang harus kami lakukan, khususnya di titik-titik yang disignalir sebagai tempat mengkonsumsi Aibon oleh anak-anak,” tuturnya.
Ketika disinggung soal sudah pantaskah Kaimana memiliki satu tempat reahbilitasi untuk korban Aibon, dan zat adkitif lainnya, Ray mengatakan, dirinya belum bisa menanggapi hal ini, karena bukan menjadi kewenangan Satpol PP.
“Kami pikir, kalau soal tempat rehabilitasi ini, bukan menjadi kewenangan kami, karena yang lebih tepatnya itu ada di Dinas Sosial. Makanya tadi saya sampaikan, semua pihak terkait bisa duduk bicara untuk mencarikan solusinya. Tetapi kalau kemudian dari OPD terkait merasa perlu ada tempat rehabilitasi, maka itu menjadi tugas mereka untuk menyediakan itu,” tuturnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar, semua pihak keluarga, RT-RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pihak lainnya yang bersinggungan langsung dengan persoalan Aibon ini, bisa lebih mengambil peran, sehingga ditangani bersama.
“Persoalan ini merupakan persoalan kita semua, sehingg sudah seharusnya kita semua mengambil peran. Melalui mimbar agama, tokoh agama bisa menyampaikan hal ini. Begitu juga dengan Dinas Pendidikan misalnya dengan memberikan sosialisasi dan pengutan-pengutan kepada peserta didik. RT-RT, kepala kampung, lurah dan pemerintah distrik. Karena keberhasilan akan menjadi keberhasilan kita semua, asalakan semua komitmen dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kita tidak bisa menutup mata terkait dengan Aibon ini, karena setiap hari pasti akan bertambah konsumennya,” pungkasnya.(RIO-R2)