Lagi-lagi, Tambahan 2 ASN Dilaporkan ke Bawaslu Kaimana, Total Sudah 30 ASN

0

KAIMANA, KT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana, akhirnya merekomendasikan lagi  tambahan 2 ASN yang diduga terlibat pelanggaran Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kaimana 2020 ini.

Hal itu disampaikan Komisioner Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti di  ruang kerjanya, Jumat (9/10/2020).

Dia mengatakan, sebelumnya sebanyak 28 ASN sudah dilaporkan ke Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

“Benar, ada tambahan 2 ASN lagi, karena mengikuti kampanye pertemuan terbatas oleh pasangan calon. Sampai saat ini masih diproses di KASN,” tegasnya tanpa merinci lebih jauh siapa dua ASN tersebut.

Dikatakan, sesuai dengan aturan, ASN boleh mengikuti kampanye terbatas, namun harus seimbang.

“Jadi jangan hanya 1 kandidat saja yang diikuti, namun kedua kandidat tersebut ASN harus hadir, karena jika tidak maka akan dianggap adanya keberpihakan,” pungkasnya.(SEN-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan