Hasil Rakor di Bawaslu Kaimana, Kampanye Berakhir Pukul 21.00 WIT
KAIMANA, KT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaimana, Sabtu (10/10/2020), menggelar rapat koordinasi pelaksana tahapan kampanye metode pertemuan terbatas di kantor Bawaslu.
Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon itu, dihadiri oleh, Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK, Ketua KPU Kaimana, Kristian M Maturbongs, Ketua team Pemenang RISMA, Anwar Kamakaula, dan Ketua team Pemenang TERKABUL, Lewi Oruw.
Agenda pembahasan terkait penegasan metode kampanye terbatas, komitmen waktu berakhirnya kampanye sesuai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), penerapan protokol kesehatan.
Dari hasil rapat koordinasi telah disepakati bersama antara tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Tim TERKABUL dan RISMA) yakni pembatasan masa kampanye akan berakhir pada pukul 21.00 WIT.
Selain itu, setiap tim sukses pun harus mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, dalam pelaksanaan kegiatan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka.
Masing-masing pasangan calon dan tim sukses pun harus berkomitmen terhadap waktu pelaksanaan yang tertuang dalam (STTP) yang dikeluarkan Polres Kaimana,
Pembatasan waktu kampanye tersebut masih bersifat sementara waktu, sambil menunggu ketentuan penanganan covid pada daerah pemilih serentak yang ditetapkan Pemerintah daerah atau gugus tugas. (REN-R1)