Wajib Pajak di Kaimana, Diingatkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB

0

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana, La Bania.


 KAIMANA, KT- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, La Bania, mengingatkan kepada seluruh wajib pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk membayar pajak mereka sebelum jatuh tempo pada 30 September 2020 mendatang.

“Pembayarannya, seluruh wajib pajak bisa membayarnya di 3 tempat yakni di Bank Papua Jalan Trikora Kaimana, di Kantor Kas Pasar Inpres Krooy dan bisa juga membayarnya di kantor Bapenda Kaimana, Jalan Utarom Bantemi Kaimana,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020) di ruang kerjanya.

Dia mengatakan, pajak bumi dan bangunan saat ini sudah diserahkan kewenangannya kepada daerah, sehingga PBB tersebut dimasukan dalam pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung kelanjutan pembangunan di Kabupaten Kaimana.

“Kami sangat berharap kepedulian seluruh wajib pajak, agar bisa membayarnya sebelum jatuh tempo tersebut. Jika tidak membayarnya, maka akan dikenakan sebesar 2 persen darir total pajak masing-masing wajib pajak,” tegasnya.

Pajak bumi dan bangunan ini, kata dia, merupakan salah satu dari sekian banyak kewajiban sebagai warga negara ikut dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Kaimana. Apalagi, sejumlah fasilitas yang sudah dibangun oleh pemerintah, telah dinikmati sebagai hak oleh seluruh warga Kaimana.(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan