Kayu Sitaan Raib, Kejaksaan Negeri Kaimana Pernah Koordinasi dengan Gakkum
KAIMANA, KT- Kejaksaan Negeri Kaimana, pernah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) terkait dengan bagaimana pengawasan yang mesti dilakukan untuk menjaga barang sitaan Negara, berupa kayu olahan sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, melalui Kasie Intel Kejaksaan, Adhi Satyo, SH dalam pernyataannya kepada awak media, Senin (6/2/23) lalu di ruang kerjanya.
Meski demikian, Adhi tidak merinci lebih jauh, sejauh mana hasil koordinasi tersebut dengan pihak Gakkum.
Meski demikian, dirinya juga mengaku jika pihaknya selama ini memang tidak menempatkan orang di sana untuk melakukan pengawasan.
Data yang berhasil dihimpun wartawan di lokasi perusahaan PT. Anekawood profilindah Kampung Koy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana, dari sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3, sebagian besarnya sudah raib digasak maling. Bahkan, tak terlihat juga 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 yang seharusnya masih berada di lokasi eks perusahaan kayu olahan tersebut.
Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Seno Hartono Hadinoto, SIK dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin (6/3/23) kemarin pun mengaku, terkait dengan laporan dari Kejaksaan Negeri Kaimana tersebut, telah dilaporkan pada awal Desember 2022 yang lalu.
Terkait dengan persoalan tersebut, Kasat Seno mengaku, jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Besok (Rabu, 8 Maret 2023,red), kami akan meminta keterangan dari sebanyak 49 warga Kampung Koy yang mengetahui hal itu,” akunya.
Raibnya kayu olahan jenis merbau di eks perusahaan PT. Anekawood Profilindah, telah dilakukan pelelangan dengan nilai lelang yang ditaksir terhadap 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 yakni Rp. 4,364 miliar dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 senilai Rp. 841 juta. Sehingga total nilai yang harus dilelang sebesar Rp. 5,205 miliar.(CR10-R1)