Kejari Kaimana Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

0
www.kabartriton.net

KAIMANA, KT- Kejaksaan Negeri Kaimana (Kejari) Selasa, (9/3/2021) melakukan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum.

Pemusnahan barang bukti, dilakukan oleh sejumlah Forkopimda Kabupaten Kaimana, di halaman Rumah makan Belia, Jl. Utarum Kaki air kecil.

Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan pada Kejaksaaan Negeri Kaimana, Leonard Tampubolon mengatakan, pemusnahan barang bukti terdiri dari 14 perkara, dari periode September-Desember 2020 dan periode Januari-Maret 2021.

Ada berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa, senjata tajam, Drem, jergen,botol,bambu, handphone, masih ada barang bukti lainnya yang belum disebutkan.

Lanjut Leonard pada kesempatan hari barang bukti lainnya belum bisa di hadirkan, karena akan menganggu aktifitas ditempat ini. (REN-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan