Separuh Kriminalitas di Kaimana, Dipicu Karena Miras
KAIMANA, KT- Kepala Kejaksaan Negeri, Sutrisno Margi Utaomo, mengatakan Minuman Keras (miras) harus ditekan agar angka kejahatan bisa menurun pasca mengikuti acara pemusnahan barang bukti tindak kejahatan di Rumah makan Belia Selasa (9/3/2021).
Kepala Pengadilan Negeri Kaimana, Benyamin Numbobo, dalam kesempatan yang sama menegaskan banyak perkara yang di tangani oleh pihaknya, Karena separuh kasus kejahatan yang terjadi, dipicu karena minum keras menyebabkan orang berani berbuat kriminal, karena sulit mengedalikan diri.
Disinggung terkait arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menghentikan ijin miras, Kapolres Kaimana, Iwan P Manurung menegaskan bahwa terkait kebijakan pemerintah pusat, tetap didukung sampai ke daerah, tetapi ada kebijakan khusus untuk beberapa daerah di Indonesia menyangkut lokal wosdom, kebijakan daerah sama masyarakat itu yang perlu diperhatikan Pemerintah Pusat. (REN-R1)