Tunggu Tim Bidkum Polda, Sidang Pra Peradilan Kasus Haji Ditunda

0

KAIMANA, KT– Sidang pra peradilan kasus korupsi dana Bansos Haji tahun 2011, yang direncanakan hari ini, Senin (7/6/2021), akhirnya ditunda hingga Selasa (8/6/2021).

Penundaan tersebut lebih disebabkan karena adanya surat dari Termohon yakni Polres Kaimana ke Ketua Pengadilan Negeri Kaimana.

Dalam sidang perdana yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Dinar Pakpahan, SH,MH, dibacakan adanya permohonan penundaan sidang tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, melalui Humas Pengadilan Negeri, Yudita Trisnanda, SH, ketika dikonfirmasi melalui seluler teleponnya pun mengaku, jika sidang perdana yang digelar tersebut, hanya hadir kuasa pemohon dan sidang dilanjutkan besok, Selasa, 8 Juni 2021.

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, Iptu Seno Hartono Hadinoto, yang berhasil dikonfirmasi belum lama ini di ruang kerjanya mengatakan, prinsipnya Polres Kaimana akan tetap siap mengikuti prosedu hukum.

Dalam keterangannya, dia pun mengaku, jika dari kasus tersebut, ditetapkan sebanyak 4 tersangka.

β€œDua tersangkanya, yakni pihak travel, sudah menjalani hukuman setelah disidang di Pengadilan Tipikor Manokwari. Sementara dua tersangka lainnya belum. Untuk itu, pihaknya mengirimkan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kaimaan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menyangkut pengembalian dana, kata dia, untuk program jemaah haji tersebut, pemerintah daerah telah menganggarkan selama dua tahun anggaran, yakni tahun 2011 dan tahun 2012 dengan nilai anggarannya yang sama, yakni sebesar Rp. 1,8 miliar per tahun anggaran.

β€œUntuk pengembaliannya, baru sebanyak 200 juta oleh pihak travel. Sementara, dana yang lainnya belum,” jelasnya lagi.

Disinggung terkait adakah rekomendasi dari DPRD Kaimana, karena DPRD pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalaminya, kata dia, setelah didalami kasus ini, tidak ada rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kaimana terkait dengan hal itu. (YUS-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan