Terapkan Karantina Wilayah, Pemkab Kaimana Wajibkan Orang Baru Dikarantina
KAIMANA, KT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, telah memberlakukan karantina wilayah sejak pandemi covid 19 merebak di seluruh tanah air.
Karantina wilayah tersebut salah satunya yakni menghentikan sementara kapal penumpang yang beroperasi di wilayah Kaimana dan hanya memperbolehkan kapal barang untuk menjaga ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat di wilayah ini.
Sekda Kaimana, Rita Teurupun dalam keterangannya, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kaimana, di gedung dewan, Rabu (15/4/2020) menjelaskan, karena pemberlakukan masa tanggap darurat dengan karantina wilayah, maka setiap orang baru yang masuk ke Kaimana harus mengikuti prosedur tetap kesehatan yang diberlakukan di seluruh tanah air.
Sekedar diketahui, saat ini Bandara DEO Sorong telah kembali dibuka, pasca penutupan akses jalur transportasi udara itu oleh Walikota Sorong.
Terkait dengan hal itu, Sekda Rita lebih lanjut mengatakan, pemberlakukan prosedur kesehatan tersebut tetap diberlakukan kepada mereka yang datang ke Kaimana.
“Kita tetap akan berlakukan SOP itu. Tempat karantina sudah kita siapkan untuk prosedurnya. Jadi ini yang mestinya dilaporkan oleh perangkat pemerintahan yang paling bawah, dari lurah, kepala kampung sampai ke RT. Kalau ada orang baru, sebaiknya segera melaporkan dan mengikuti prosedur tetap ini tanpa terkecuali,” tegasnya.
Disinggung soal karantina bagi petugas kesehatan yang menangani pasien terindikasi covid 19 di RSUD Kaimana, lanjut mantan Camat Kaimana ini menegaskan, tidak ada karantina bagi tenaga kesehatan, yang ada hanyalah pemerintah menyediakan rumah sehat bagi tenaga medis.
“Jadi harus dibedakan, mereka itu bukan karantina tetapi mereka menempati rumah sehat bagi tenaga medis. Sudah kita sediakan dan sudah dilaksanakan selama ini,” pungkasnya.(ANI-R1)