Sosialisasi PPTPKH di Kaimana, Pemprov Dorong Legalitas Tanah Masyarakat dalam Kawasan Hutan
KAIMANA, KT – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVII bersama Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Hotel Grand Papua Kaimana, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Papua Kaimana tersebut melibatkan OPD terkait, kepala distrik dan kepala kampung yang wilayahnya masuk dalam areal indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dr. Jimmy W. Susanto, S.Hut., M.P., menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengusulkan penyelesaian status tanah masyarakat, lahan garapan, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang berdasarkan peta masih berada dalam kawasan hutan.
“Tujuan kami memberikan legalitas subjek dan objek atas penguasaan tanah masyarakat maupun fasilitas umum dan fasilitas sosial yang secara peta kawasan masih berada dalam kawasan hutan,” jelas Jimmy saat ditemui usai kegiatan di Hotel Grand Papua Kaimana, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, melalui kegiatan tersebut masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui kepala kampung kepada Bupati Kaimana. Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan kepada tim terkait untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jimmy berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas lahan yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan, termasuk membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat setelah lahan tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai mekanisme.
“Harapan kami, para kepala kampung dapat memberikan usulan kepada Bupati dan kemudian diteruskan kepada tim, sehingga permasalahan tanah yang masih berada dalam kawasan hutan ini dapat diselesaikan dan memberikan akses legalitas terhadap kepemilikan lahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi PPTPKH di Kaimana merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan di sejumlah wilayah di Papua Barat.
Tambah dia, sebelumnya sosialisasi dilakukan di wilayah Manokwari Raya yang meliputi Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Manokwari dan Teluk Bintuni, kemudian dilanjutkan di Kabupaten Fakfak dan Kaimana.
“Setelah dari Kaimana, kami juga akan melaksanakan sosialisasi yang sama di Kabupaten Teluk Wondama,” kata Jimmy.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kampung, masyarakat dan instansi kehutanan dapat mempercepat penyelesaian persoalan penguasaan tanah yang masih berada dalam kawasan hutan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan legalitas atas tanah yang dikuasainya.(KHR-R1)

