Berujung Meninggal Dunia, YGL Diancam 7 Tahun Penjara
KAIMANA, KT – Kepolisian Resor (Polres) Kaimana menetapkan YGL (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Sulaiman Maswain (68) meninggal dunia.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Citra Yuliawanto mengatakan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi juga telah melakukan gelar perkara hingga menetapkan YGL sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkap Citra saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).
Dalam perkara tersebut, YGL dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Citra menjelaskan, penyidik sejauh ini telah memeriksa lima orang saksi. Para saksi tersebut merupakan orang yang berada di lokasi kejadian maupun yang mengetahui peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pra-rekonstruksi, diketahui sebelum kejadian terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut dengan aksi saling dorong hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
“Dari hasil pra-rekonstruksi memang ada dorongan dan dorongan itu mengenai mulut korban. Kemudian korban jatuh,” ungkap Citra.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah saksi berada di kawasan laut untuk berangkat menuju Kampung Kambala. Namun, keberangkatan mereka masih tertunda lantaran kondisi cuaca laut yang kurang bersahabat, disertai angin dan gelombang.
Di tengah situasi tersebut, tersangka datang menghampiri korban. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga terjadi saling dorong yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Awalnya korban sedang berada di lokasi untuk rencana berangkat ke Kampung Kambala bersama para saksi. Karena cuaca laut, angin dan ombak, mereka masih menunggu. Kemudian datang terlapor dan terjadi cekcok. Korban berdiri, lalu terjadi saling dorong yang berujung dengan penganiayaan,” jelasnya.
Citra menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui sempat mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, YGL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Sudah kami gelar perkara untuk penetapan tersangka. Tersangka juga sudah kami tahan,” kata Citra.
Menurutnya, saat ini penyidik tinggal melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kaimana untuk proses hukum lebih lanjut.
Citra mengimbau masyarakat Kaimana agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada persoalan hukum, bahkan menghilangkan nyawa seseorang.
“Kami mengimbau masyarakat Kaimana untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat berakibat hukum dan merugikan orang lain. Tetap bijak dalam bergaul dan kendalikan emosi ketika terjadi masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan secara baik-baik,” pungkasnya.(KHR-R1)

