...

KEADILAN Untuk Siapa? Menyoal Kenyataan Penegakan Hukum di Negeri Ini

0
KEADILAN Untuk Siapa? Menyoal Kenyataan Penegakan Hukum di Negeri Ini

(Kajian Kritis Berdasarkan Pemikiran Aristoteles)

 

Oleh : Hendrik NguTra

 

“Keadilan adalah kebajikan terbesar. Adil berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Namun, ketidakadilan terjadi bukan hanya ketika hak tidak dibagikan, melainkan ketika keadilan diberikan kepada orang yang tidak berhak, dan diabaikan bagi mereka yang seharusnya menerimanya”: Aristoteles (Filsuf Yunani Kuno, Bapak Ilmu Hukum & Politik)

 

Pertanyaan paling mendasar, sederhana, namun sekaligus paling menyiksa akal sehat dan hati nurani kita selama puluhan tahun di negeri ini sesungguhnya hanya satu kalimat pendek ini: Untuk siapa sebenarnya keadilan dan hukum di negeri ini diciptakan, ditegakkan, dan dipergunakan?

 

Apakah hukum hadir untuk melindungi warga negara yang lemah, miskin, tak berdaya, namun berjumlah mayoritas? Atau justru kenyataannya berbanding terbalik: hukum sengaja dibuat tajam dan keras bagi mereka yang berkedudukan kecil, namun menjadi tumpul, lunak, dan lunyai saat berhadapan dengan mereka yang berkuasa, berpangkat, berharta, dan memiliki koneksi?

 

Mari kita coba bongkar penyakit kronis penegakkan hukum kita ini yang telah berkarat, busuk, dan berbau kepalsuan dengan merujuk pada karya agung Aristoteles Etika Nikomakheia dan Politika.

 

Bagi Aristoteles, hukum tidaklah sekadar rangkaian tulisan pasal di atas kertas, melainkan wujud nyata dari nilai keadilan itu sendiri. Oleh sebab itu, tegas Aristoteles: Jika sebuah hukum tidak adil, maka hukum itu sesungguhnya bukanlah hukum, melainkan sekadar bentuk kekerasan yang disahkan oleh negara. Maka pertanyaan besar itu kembali menggema: Keadilan ini diciptakan untuk siapa?

 

DUA BENTUK KEADILAN YANG DILUPAKAN LUPAKAN

 

Dalam pandangan filsafat hukum Aristoteles, terdapat dua pilar utama keadilan yang wajib ditegakkan oleh setiap negara yang mengaku beradab dan berkeadaban:

 

  1. Keadilan Pembagian: Segala hak, kewajiban, perlindungan, dan pelayanan negara wajib dibagikan sesuai proporsi dan kelayakan bagi setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, kekayaan, maupun kedudukan sosial.

 

  1. Keadilan Perbaikan: Hukum harus hadir untuk memulihkan kerugian, menindas setiap bentuk kesalahan — baik besar maupun kecil — serta menyeimbangkan kembali posisi pihak yang dirugikan melawan pihak yang telah merugikan.

 

Dari dua prinsip inilah, lahir inti ajaran Aristoteles yang paling tajam:

“Ukuran sejati keadilan bukanlah persamaan tulisan di atas kertas undang-undang, melainkan persamaan perlakuan di dalam kenyataan hidup. Makna adil yang sesungguhnya adalah: sama-sama dihukum jika bersalah, dan sama-sama dilindungi jika benar; baik ia seorang penguasa tinggi maupun rakyat biasa. Sebaliknya, jika hukum berlaku berbeda ukuran hanya karena perbedaan pangkat, harta, atau kedudukan, maka itu bukan lagi keadilan, melainkan ketidakadilan yang telah dilegalkan.”

 

Bila kita mengukur kenyataan penegakan hukum di Indonesia hari ini dengan kacamata filsafat ini, jawabannya begitu pahit namun tidak dapat disangkal: Kita sama sekali belum melaksanakannya. Bahkan, secara terang – terangan kita telah membalikkan ajaran keadilan itu sendiri.

 

FAKTA MENYAKITKAN: DUA UKURAN HUKUM DALAM SATU NEGARA

 

Kenyataan pahit yang menjadi luka terbesar bangsa ini adalah berlakunya Dua Macam Ukuran Hukum yang berbeda tajam di wilayah hukum yang sama:

 

PERTAMA: HUKUM YANG TAJAM, KAKU, DAN TANPA AMPUN BAGI RAKYAT KECIL

 

Bagi rakyat miskin, lemah, dan tak memiliki kekuasaan, hukum berjalan begitu kencang, keras, dan teliti. Seseorang yang bersalah ringan sekalipun.  Misalnya: mengambil kayu, buah, atau barang bernilai ratusan ribu rupiah demi bertahan hidup; dapat langsung ditangkap, dijerat pasal berlapis, dipenjara bertahun-tahun, serta dicabut masa depan dan kehormatannya. Di sini, penegakan hukum berjalan sempurna, cepat, dan sangat cermat tanpa menyisakan belas kasihan sedikitpun.

 

KEDUA: HUKUM YANG TUMPUL, LEMBEK, DAN TAK BERDENTING  BAGI PENGUASA DAN KAYA

 

Sementara itu, bagi mereka yang berkuasa, berpangkat, memiliki harta dan koneksi, hukum seolah kehilangan giginya. Mereka yang “mencuri” uang negara hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah lewat korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kebohongan publik, sering kali justru mengalami nasib yang jauh berbeda: banyak yang lolos begitu saja dari jerat hukum; yang terjerat pun sering mendapat vonis yang sangat ringan; yang sudah dipenjara pun kerap kali mendapatkan kemudahan remisi berulang hingga bebas dalam waktu singkat; bahkan ironisnya, banyak di antara mereka yang setelah keluar kembali diangkat menjadi pejabat, penasihat negara, atau tokoh terpandang. Tak jarang pula, hukum justru memihak pelaku, memutarbalikkan fakta, dan menjadikan korban ketidakadilan sebagai tersangka.

 

Menurut Aristoteles, praktek hukum seperti ini bukan sekadar kegagalan penegakan hukum, melainkan ciri mutlak dari pemerintahan TIRANI. Aristoteles memperingatkan dengan tegas:

 

“Ketika hukum ternyata jauh lebih keras terhadap orang miskin daripada orang kaya, lebih bengis terhadap rakyat biasa daripada penguasa, maka di situlah hukum itu telah mati jiwanya. Hukum semacam ini tidak lagi berfungsi sebagai pelindung masyarakat, melainkan berubah menjadi senjata untuk menindas mayoritas demi menjaga kepentingan segelintir orang berkuasa.”

 

Inilah fakta nyata yang ada di hadapan mata kita: Keadilan bukan lagi milik kebenaran, bukan milik korban, dan bukan milik mereka yang lemah. Keadilan hari ini hanyalah milik mereka yang memegang kekuasaan, memiliki koneksi, dan berpunya harta.

 

KETIDAKADILAN YANG DILEGALKAN DAN DIANGGAP BENAR

 

Kembali pada pertanyaan besar yang mengganjal itu: “Untuk siapa sesungguhnya keadilan dan hukum ini ditegakkan?” Jawabannya kini begitu terang benderang, meski menyayat hati nurani:

 

  1. Bukan untuk korban: Begitu sulit, berbelit, dan mahalnya jalan keadilan bagi korban pencurian, kekerasan, maupun penindasan. Berkas hilang, proses berliku, dan hasil yang tak menentu.

 

  1. Bukan untuk kebenaran: Seringkali mereka yang jujur dan benar justru dipersulit dan dikalahkan, sementara mereka yang berbohong namun memiliki kuasa justru dimenangkan dan dibela.

 

  1. Jelas dan Nyata: Hukum dan keadilan ini ternyata ditegakkan utamanya untuk melindungi kedudukan, kekuasaan, dan kepentingan orang-orang yang sedang duduk di puncak pemerintahan.

 

Aristoteles menegaskan hal ini dengan logika tajam :

“Sebuah negara yang menerapkan hukum tidak sama bagi seluruh warganya, sesungguhnya adalah negara yang berdiri tegak di atas landasan ketidakadilan. Dan negara yang hidup di atas ketidakadilan, tak akan pernah mampu merasakan kedamaian sejati, sebab ia telah melanggar hukum alam dan akal sehat kemanusiaan.”

 

 

Di Indonesia, penegakan hukum saat ini kerap kali tidak lebih daripada sekadar pertunjukan sandiwara politik. Ada wajah hukum yang dikumandangkan lantang di panggung pidato kenegaraan, namun ada wajah hukum lain yang berbeda jauh yang diterapkan di balik pintu tertutup ruang kekuasaan. Ada keadilan yang diumbar sebagai janji manis, namun ada ketidakadilan yang disepakati dan dilindungi bersama. Inilah sebab mendasar mengapa rakyat makin lama makin tidak menghormati hukum — bukan karena rakyatnya nakal, melainkan karena rakyat sadar betul: Hukum tidak pernah berpihak kepada mereka.

 

KESIMPULAN: KETIKA  MAKNA KEADILAN DIPERMAINKAN

 

Berdasarkan seluruh kerangka pikir Aristoteles diatas,  kita sampai pada satu kesimpulan akhir yang mutlak, rasional, dan tak terbantahkan:

 

Negara ini telah dengan sadar membalikkan makna sejati keadilan itu sendiri. Keadilan yang seharusnya berfungsi sebagai tameng pelindung bagi yang lemah, sekaligus cambuk hukuman bagi yang berbuat salah — kini telah berubah fungsi menjadi tameng pelindung bagi yang kuat dan berkuasa, serta berubah menjadi senjata pemukul untuk menindas mereka yang lemah dan tak berdaya.

 

Jawaban akhir atas pertanyaan besar “Keadilan untuk siapa?” kini telah terlukis jelas lewat fakta kehidupan di jalanan, di pengadilan, dan di setiap sudut negeri ini:

“Di negeri ini, Hukum dan Keadilan diciptakan utamanya untuk MENGATUR DAN MENGELOLA RAKYAT, serta untuk MELINDUNGI DAN MENJAGA PENGUASA.

 

Sebagai penutup, mari kita camkan pesan keras Aristoteles yang menjadi hukuman abadi bagi setiap kekuasaan yang tidak adil:

 

“Hukum sesungguhnya adalah akal sehat yang bersih dari nafsu. Namun, apabila hukum itu dikuasai oleh nafsu kekuasaan, kepentingan pribadi, dan hawa nafsu golongan, maka hukum itu perlahan berubah menjadi racun yang akan mematikan rasa percaya, persaudaraan, dan akhirnya menghancurkan negara itu sendiri dari dalam.”

 

Dan selama hukum masih memiliki dua wajah dan dua ukuran, selama itu pula negeri ini belum pantas menyandang predikat negara yang berkeadilan. Di sini belum ada keadilan sejati; yang ada hanyalah aturan bagi yang kalah, dan perlindungan bagi yang memegang kendali.***

 

Penulis adalah Alumnus Seminari Tinggi Filsafat Pineleng, Manado-Sulawesi Utara

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.