Ketua DPRD Sepakat, Jalur Darat dari Bintuni Harus Segera Diantisipasi

0
www.kabartriton.net

KAIMANA, KT- Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie, sepakat jika pemerintah daerah melalui Satgas Covid 19, segera melakukan pengawasan terhadap akses jalan darat dari Kabupaten Teluk Bintuni di dua titik di Distrik Teluk Arguni Atas.

Dua jalur tersebut masing-masing jalur jalan trans Papua Barat melalui Kampung Wetuf dan jalur jalan darat lainnya melalui Kampung Kensi.

“Kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Teluk Bintuni adalah salah satu Kabupaten di Papua Barat yang terpapar covid 19. Untuk itu, upaya antisipasi yang rencananya akan dilakukan oleh Distrik Teluk Arguni Atas, secara pribadi saya sepakat untuk itu,” ujarnya, saat ditemui, Senin (27/4/2020).

Dia juga mengatakan, terkait dengan jalur Nabire ke Wondama hingga ke Manokwari yang melewati wilayah Distrik Yamor pun harus mendapatkan pengawasan yang optimal.

Disinggung soal ketersediaan APD untuk beberapa titik pintu masuk Kaimana melalui jalur datar tersebut, kata dia, pemerintah daerah melalui Satgas Covid 19 Kaimana, seharusnya segera mempersiapkannya, baik itu untuk tenaga kesehatan maupun aparat yang akan bertugas di dua kawasan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Distrik Kaimana, Septer Samaduda dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan di dua akses jalan tersebut, yang selama ini dipergunakan warga untuk melintas baik dari Bintuni maupun dari Kaimana.

Dua akses jalan tersebut, masing-masing jalan Trans Papua Barat dari Kampung Sawi atau Wetuf dan Kampung Kensi Distrik Teluk Arguni.

Untuk Kampung Sawi atau Wetuf yang menbghubungkan dengan Kampung Suga Distrik Kaitero Kabupaten Teluk Bintuni dan Kampung Kensi yang menghubungkan Kampung Wagura Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni, melewati jalan loging menuju logpound milik PT.Wukirasari.(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan