Tunggu Regulasi, Bawaslu Kaimana Belum Bentuk Gakkumdu
KAIMANA, KT- Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya belum membentuk Sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk pelaksanaan Pilkada Kaimana 2020.
Hal itu menyusul belum ada penetapan regulasi yang jelas oleh Bawaslu RI.
Demikian penjelasan Kopong, saat dikonfirmasi Kabar Triton, Rabu (22/1/2020) di ruang kerjanya.
“Sentra Gakkumdu ini dianggap masih merupakan pilihan strategis dalam penanganan sejumlah kasus pelanggaran pemilu. Masa kerja Gakkumdu sendiri hanya selama 9 bnulan lamanya. Untuk itu, melihat masa kerjanya dan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di Kaimana, maka diperkirakan akan dibentuk pada Maret 2020 mendatang,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika untuk pelaksaan pilkada sendiri dulunya menggunakan peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, yang mengacu pada pemilu 2019.
“Olehnya, dengan pelaksanaan Pilkada saat ini, tentunya kita akan konsultasikan dan koordinasikan lagi. Hingga saat ini kami masih menunggu apakah masih menggunakan peraturan bersama itu atau menggunakan peraturan Bawaslu tentang Sentra Gakkumdu. Nanti tentu akan ada penyesuaiannya,” singkatnya lagi.(FOR-R1)