Rekam Jejak Anggota PPD Kaimana, Masyarakat Diminta Beri Masukan
KAIMANA, KT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, akhirnya mengeluarkan pengumuman 35 anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) terpilih di 7 Distrik, Sabtu (15/2/2020).
Terkait dengan hal itu, KPU juga meminta masukan dari masyarakat Kabupaten Kaimana, untuk memberikan informasi terkait rekam jejak ke 35 anggota PPD tersebut.
Ketua KPU Kaimana, Kristianus Mathias Maturbongs, dalam pernyataannya kepada wartawan, menyebutkan, tanggapan dari masyarakat akan sangat membantu KPU untuk mempertimbangkan usulan penetapan dan pelantikannya.
“Ini mekanisme yang sudah diatur dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Kita sangat berharap agar masyarakat bisa memberikan masukannya. Jika rekam jejaknya beraviliasi dengan partai politik atau hal-hal lain, maka akan dipertimbangkan,” ujar Kris, saat dikonfirmasi belum lama ini terkait dengan proses tanggapan dari masyarakat.
Dia menambahkan, penyampaikan tanggapan tersebut, harus disertai dengan bukti identitas pribadi, seperti foto copy KTP sebelum masa tanggapan selesai.
Sekedar diketahui, masa tanggapan masyarakat terkait dengan 35 anggota PPD Kaimana terpilih, akan berakhir pada 21 Februari 2020 mendatang.(ANI-R1)