TMS, Zakarias dan Susmianto Terima Putusan KPU Kaimana
KAIMANA, KT- Zakarias Fenetiruma dan pasangannya, Susmianto, akhirnya menerima keputusan yang ditetapkan oleh KPU terhadap syarat dukungan mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dan Selasa (25/2/2020), keduanya mendatangi KPU dan menerima kembali berkas dukungan yang sudah disampaikan ke KPU Kaimana, Minggu (23/2/2020) lalu.
Zakarias dalam pernyataannya kepada wartawan di kantor KPU Kaimana menyebutkan, dirinya menerima putusan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kaimana.
Dia beralasan, dukungan yang masuk ke dirinya dan pasangannya berjumlah sebanyak 4.000-an, namun karena terbentur waktu sehingga yang masuk ke Silon hanya sekitar 1.775. Bahkan, dia mengaku, dukungannya tersebut cukup banyak dan belum sempat dimasukan mengingat waktu yang semakin mendesak.
“Bayangkan kami kerja hanya 4 hari saja untuk mengumpulkan dukungan sebanyak itu. Saya juga baru dapat pasangan 3 hari setelah berada di Kaimana. Ini yang saya mau menunjukan kepada publik Kaimana, untuk maju berpolitik dalam Pilkada bukan merupakan sesuatu yang menakutkan. Bahkan, maju Pilkada tidak harus dan tidak mesti oleh mereka yang disebut sebagai pemilik modal saja, tetapi semua kita bisa berani bertarung jika memang ada niat dan kemauan yang keras untuk maju,” ujar mantan Ketua KPU Kaimana ini.
Untuk itu, dia sangat berharap kepada 4.000-an pendukungnya, untuk tidak kecewa dan memberikan suara mereka kepada pilihan yang tepat sesuai dengan hati nurani.
Zakarias dan Susmianto, saat menerima berkas tersebut langsung diserahkan Komisioner Devisi Hukum KPU Kaimana, John Philips Kirwa, didampingi Komisoner Devisi Teknis, Dominika Hunga Andung dan Komisioner SDM, Thalib A. Fidmatan.(FOR-R1)