4 September KPU Kaimana Mulai Buka Pendaftaran Bakal Calon

0
www.kabartriton.net

Komisioner KPU Devisi Teknis, Dominika Andung, S.Si. (FOTO: REN)


KAIMANA, KT- Dipastikan, 4 sampai dengan 6 September mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana akan segera membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kaimana pada Pilkada Kaimana 9 Desember 2020 mendatang.

Untuk mempersiapkan proses pendaftaran tersebut, KPU Kaimana, Rabu (19/8/2020), menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran bakal calon ke KPU.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu Kaimana, Waka Polres Kaimana, utusan Partai Politik peserta pemilu di Kabupaten Kaimana, yang berlangsung di meeting room KPU Kaimana.

Ketua KPU Kaimana, Kristian Mathias Maturbongs, dalam kesempatan itu mengatakan, terdapat sejumlah perubahan tentang tata cara pencalonan.

“Untuk itu, perlu adanya sosialisasi seperti saat ini, agar partai politik mengusung bakal calon dapat mengetahuinya,” tegasnya.

Sejumlah persyaratan itu, lanjut dia, diantaranya berkaitan dengan SK dukungan dari partai politik kepada bakal calon, surat pernyataan gabungan dari partai politik, termasuk juga dengan dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat bakal calon.

“Nanti yang menyerahkan dokumen-dokumen tersebut adalah pimpinan partai politik pengusung bakal calon, termasuk bakal calon sendiri harus hadir dalam pendaftaran,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, dia juga mengatakan, KPU akan tetap memberlakukan protocol kesehatan pada proses pendaftaran dalam rangka untuk mencegah penyebaran covid 19 di wilayah ini

Sementara itu, Komisioner KPU Devisi Teknis, Dominika. H. Andung, S.Si dalam keterangannya mengatakan, proses pendaftaran 4-6 September 2020, akan dilanjutkan dengan verifikasi syarat pencalonan.

“Verifikasi ini akan dilaksanakan selama beberapa hari pasca pendaftaran. Hal itu dimaksudkan, apakah syarat pencalonan tersebut memenuhi 20 persen dari jumlah kursi dan 25 persen dari akumulasi suara sah atau tidak,” terangnya.

Usai verifikasi, lanjut dia, tahapan dilanjutkan dengan pengumuman dokumen pasangan calon.

“Pasca pengumuman, kita akan memberikan kesempatan adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat tentu juga dilalui dengan procedural sesuai yang diamanatkan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemilu,” ujarnya lagi.

Terkait dengan pemeriksaan kesehatan, lanjut mantan wartawan ini, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di rumah sakit rujukan.

“Untuk rumah sakit yang akan menjadi rujukan, kami akan segera ke sana untuk berkoordinasi. Tahapan berikutnya adalah penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan. Usai pemeriksaan kesehatan, dipastikan, 23 September 2020 mendatang, kita akan segera melakukan pleno penetapan bakal calon. Dan sehari setelah penetapan calon, akan diadakan pengundian pasangan nomor urut untuk masing-masing pasangan calon,” jelasnya.(REN-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan