Bawaslu Kaimana Siap Optimalkan Sentra Gakkumdu

0

Foto bersama anggota sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana,setelah acara penutupan Rakersis Gakkumdu. | Foto: ARJ-KT


KAIMANA, KT – Dalam rangka menghadapi pemilu 2019, terutama terkait dengan penanganan pelanggaran pidana, maka belum lama ini, Bawaslu Kaimana telah mengikuti kegiatan Rakernis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat pada 2 – 4 Desember yang lalu di Kota Sorong. Hadir dalam kegiatan ini, anggota Bawaslu se-Papua Barat, Kajari Papua Barat, Kejaksaan Negeri se-Papua Barat, Penyidik, Kasi Pidum, Kasat Reskrim Polres Kaimana se-Papua Barat.

“Pelaksanaan Rakernis ini bertujuan untuk menyatukan dan memantapkan pemahaman penanganan tindak pidana pemilu 2019 nantinya. Sehingga nantinya tidak ada lagi perbedaan pemahaman, dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dalam melakukan tugasnya,” ungkap Komisioner Bawaslu Kaimana, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketea, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH ketika dikonfirmasih Kabar Triton via telepon celularnya, Rabu (5/12) kemarin.

Menurutnya, pemahaman tentang penanganan pelanggaran pidana pemilu ini juga nantinya akan disampaikan kepada jajaran Bawaslu sampai ketingkat bawah. Salah satu materi yang diberikan dalam rakernis ini adalah cara menangani temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilu, oleh sentra Gakkumdu.

“Hal ini dapat mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat dan juga tidak memihak. Kami akan tetap mengacu pada aturan yang sudah ada yakni; Perbawaslu Nomor 9 tahun 2018, tentang sentra Gakkumdu yang sudah direvisi yaitu Perbawaslu No 31 tahun 2018 tentang sentra Gakkumdu. Jadi dalam penanganan pidana pemilu, kami akan tetap mengacu pada aturan ini. Karena kami sudah mengikuti kegiatan ini, sehingga pastinya, kami akan sampaikan hal ini juga kepada jajaran Bawaslu sampai tingkat bawah, sehingga Bawaslu bisa mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan penangangan pidana pemilu,” pungkasnya.(ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan