Pemadaman Tak Beraturan, Warga Somasi PLN Kaimana
KAIMANA, KT- Warga Kaimana, akhirnya melayangkan somasi ke PLN Kaimana, menyusul pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN Kaimana, pada Sabtu (25/3/23) lalu, yang menyebabkan banyak pihak merasa dirugikan akibat pemadaman tersebut.
Pengacara dan Konsultan Hukum Kaimana, Matahir Rahayaan, SH dalam keterangan persnya yang berhasil diterima redaksi, Sabtu (25/3/23) melayangkan somasi yang berisikan 18 point dan telah dilayangkan ke PLN Kaimana melalui General Manager PT. PLN (Persero) UP3 Sorong ULP Kaimana.
Dari 18 isi somasi tersebut diantaranya, Mahatir menyebutkan, bahwa terkait dengan fakta carut marut pengelolaan dan tidak ada perbaikan yang nyata sistem kelistrikan di Kabupaten Kaimana, yang dari dulu sampai sekarang Ramadhan tahun 2023 masih terjadi, merupakan bukti ketidakseriusan PT. PLN (Persero) UP3 Sorong ULP Kaimana dan Pemerintah untuk mengatasi krisis tersebut.
Bahwa bukti General Manager PT. PLN (Persero) UP3 Sorong ULP Kaimana, tidak pernah mensosialisaikan /informasi yang dimuat di media online resminya, sehingga kenyataannya hingga saat ini byar pet masih terus terjadi. Hal tersebut merupakan pembohongan publik atau penipuan terhadap masyarakat Kaimana, dan akibatnya masyarakat banyak yang dirugikan.
Dikatakan, masih terjadinya byar pet listrik di Kabupaten Kaimana hingga kini, menunjukkan bahwa seolah-olah PT. PLN (Persero) UP3 Sorong ULP Kaimana serta Pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah ini, padahal dampak kerugiannya sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat kaimana, bahkan di awal Ramadhan 2023.
Bahwa Pemadaman yang tiba tiba berlangsung sudah lebih dari sepekan ini dengan berbagai macam alasan, mulai dari penurunan daya, perbaikan peralatan switching GH Aggreko, serta pemeliharaan alat alasan yang sama pun dilontarkan dari pihak PT. PLN (Persero) UP3 Sorong ULP Kaimana melalui pamflet yang tidak jelas sumbernya, dengan tidak memberikan solusi.
Bahwa dengan alasan dan permasalahan yang beragam tersebut hingga menyebabkan byar pet kelistrikan ini terus terjadi, PT. PLN (Persero) UP3 Sorong ULP Kaimana lantas mengeluarkan pemadaman listik bergilir, bahkan pemadaman secara seluruhnya selama hampir 8 bulan yang lalu hingga masuk Ramdahan 2023, hal ini tentu saja sangat mengganggu dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, walaupun ada pesan berantai permohonan maaf melalui media massa via WhatsApp yang sudah dilakukan oleh PT. PLN (Persero) UP3 Sorong ULP Kaimana, akan tetapi hal tersebut sangat merugikan dan harus dipertanggungjawabkan serupa memberikan solusi konkrit.
Bahwa pemadaman listrik bergilir sebagai solusi yang diberikan oleh pihak PT. PLN (Persero) UP3 Sorong ULP Kaimana kepada masyarakat dengan memberikan jadwal pemadaman, yang tidak pernah disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat, akan tetapi jadwal mendadak tersebut hanyalah sebagai janji tanpa solusi, tetapi hal tersebut berakibat menjadi jadwal pemadaman yang tidak menentu dan menjadi tidak beraturan.
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat 1, mengharuskan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan harga listrik yang wajar. Konsumen juga dijamin mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.
Bahwa menurut Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Ketenagalistrikan bahwa konsumen memang berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman. Atas dasar itu pelanggan berhak mendapat ganti rugi dari PLN terlepas apapun alasan pemadaman tersebut.
Olehnya, dia lebih lanjut mengatakan, berkaitan dengan upaya hukum akan dilakukan pihaknya, baik pidana atas dasar Perlindungan Konsumen, maupun Gugatan Perdata atas dasar kerugian atau tindakan lain sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Kami menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan agar PT. PLN (Persero) Wilayah Kaimana mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk segera mengatasi krisis tenaga listrik,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut dia, harusnya PT. PLN (Persero) Wilayah Kaimana lebih koordinatif dan transparan terhadap pelanggan yang mengalami kerugian dari pemadaman listrik tersebut.
Berkaitan dengan somasi tersebut, Kepala PLN Kaimana, yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan persoalan ini mengaku, telah pindah ke Manokwari.
Pihak PLN Kaimana yang dikonfirmasi pun belum memberikan keterangan resmi berkaitan dengan persoalan tersebut.(CR10-R1)