Kayu Sitaan Negara Raib ; LP2TRI Kaimana Apresiasi Tindakan Cepat Kejagung RI dan Mabes POLRI
KAIMANA, KT- LP2TRI Kabupaten Kaimana mengapresiasi Kejagung RI dan Mabes POLRI terhadap gerak cepat penanganan raibnya ratusan kubik kayu jenis merbau yang merupakan sitaan Negara di Kampung Koy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana.
Ketua LP2TRI, Oknis Tutuhatunewa, dalam keterangannya menegaskan, apa yang dilakukan oleh Kejagung RI dan Mabes POLRI atas raibnya ratusan kubik kayu sitaan Negara, merupakan tindakan cepat yang dilakukan untuk menjawab profesinalitas dua institusi tersebut di mata masyarakat.

“Namun saya sangat berharap agar, sebelum membongkar siapa oknum yang melakukan pencurian kayu tersebut, Kejaksaan Agung RI terlebih dahulu memeriksa Kejaksaan Negeri Kaimana, karena kayu tersebut sebelum terjadi pelelangan masih dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Kaimana,” tegasnya.
Dia mengatakan, kayu yang menjadi barang sitaan Negara dan dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Kaimana, pasti ada pembiayaan untuk pengawasan kayu tersebut, karena kayu tersebut adalah barang sitaan Negara.
“Hal Ini yang menjadi pertanyaan kami, ada alokasi anggarannya untuk pengawasan dimaksud. Oleh sebab itu, Kejagung RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Kajari dan staf Kejaksaan Negeri Kaimana yang sangat lemah dalam pengawasan kayu tersebut,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Oknis juga memberikan dukungan terhadap upaya Polres Kaimana untuk menggungkap siapa dalang pencurian kayu tersebut.
“Kami menduga, ada oknum-oknum aparat tertentu yang diduga ikut bermain, sehingga ratusan kubik kayu sitaan Negara tersebut bisa hilang. Kalau hanya mencurigai masyarakat, tidak sebanyak itu kayu yang hilang. Oleh sebab itu, LP2TRI Kabupaten Kaimana meghimbau agar Polres Kaimana dapat menbongkar sampai ke akar-akarnya, sesuai dengan perintah Kapolda Papua Barat untuk mencari ratusan kubik kayu jenis merbau sitaan Negara yang hilang tersebut,” tegasnya.(CR10-R1)