Publik Tengah Resah dengan Covid 19, THM Ini Malah Asyik Pesta Miras

Satpol PP dan Damkar Kaimana, saat menyegel ruang salah satu THM yang kedapatan sedang berpesta miras ditengah covid 19.(FOTO:HUMAS PEMDA KAIMANA)
KAIMANA, KT- Salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Kaimana, Sabtu (25/4/2020) malam, terpaksa harus disegel oleh sejumlah anggota Satpol PP dan Damkar Kaimana.
Pasalnya, sejumlah pramuria sedang terlibat pesta miras di salah satu tempat hiburan malam dan mempostingnya secara live di media sosial.
Koordinator Tim Satpol PP dan Damkar Kaimana, Hasri Paulus, yang berhasil dikonfirmasi Kabar Triton, melalui telepon selulernya membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kami langsung segel bangunan yang bersangkutan karena telah melanggar SK Bupati tentang penutupan tempat hiburan malam sejak 24 Maret 2020 yang lalu,” tegasnya.
Dikatakan, terkait dengan pelanggaran tersebut, pihaknya langsung menyegel bangunan tersebut dan membacakannya di depan pemiliknya terkait dengan berita acara serta dan memalangnya dengan balok.

Dia pun mengaku, terkait dengan hal ini pun telah menjadi atensi Bupati Kaimana, Matias Mairuma.
Dia mengatakan, pihaknya telah mendokumentasi seluruh kegiatan yang membuktikan adanya aktivitas miras tersebut dan segera akan melaporkannya kepada pimpinan.
“Kami sangat sayangkan, kenapa THM ini harus melakukan kegiatan yang seharusnya telah dilarang oleh pemerintah? Apalagi di tengah covid 19 dan saat ini sedang dilaksanakannya Bulan Suci Ramadhan. Seharusnya ini menjadi perhatian semua pihak agar tetap mentaati seluruh anjuran dan keputusan pemerintah daerah, bukannya berbuat semau dia,” tegasnya lagi.
Informasi yang diperoleh Kabar Triton, terkait dengan aktivitas miras di tempat hiburan malam tersebut akan ditindaklanjuti ke aparat keamanan dalam hal ini Polres Kaimana.(ANI-R1)