Joulanda Ngaku, Jika Ada Dokter dan Perawat di RSUD Kaimana Tak Miliki STR

0
Joulanda Ngaku, Jika Ada Dokter dan Perawat di RSUD Kaimana Tak Miliki STR

KAIMANA, KT­- Ternyata hingga saat ini, tercatat sejumlah dokter dan tenaga medis di RSUD Kaimana tidak memiliki surat tanda register (STR) atau sudah memiliki STR namun STRnya sudah kadaluarsa masa berlakunya.

Tentunya, hal ini akan sangat berdampak pada persoalan pelayanan kesehatan dan tentunya melanggar ketentuan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Tenaga Keperawatan.

Direktris RSUD Kaimana, dr Joulanda Mentang, dalam keterangannya saat dikonfirmasi pekan lalu di ruang kerjanya membenarkan hal itu.

“Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan sebuah surat yang amat penting untuk dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan baik itu dokter (umum dan spesialis), bidan, dan perawat serta tenaga kesehatan lainnya. Untuk kita di sini, memang ada beberapa yang belum memiliki STR dan ada juga yang sudah berakhir masa berlaku STRnya,” akunya.

Dia menyebutkan, bagi mereka yang tidak memiliki STR atau STRnya sudah kadaluarsa, tidak diperkenankan untuk menyentuh pasien.

“Itu saya sudah tegaskan. Dan selama ini berlaku seperti itu. Kita berharap juga agar mereka segera mengurusnya, sehingga memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di wilayah ini,” singkatnya.

Meski demikian, Joulanda tidak membeberkan berapa jumlah dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang belum memiliki STR di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Sekedar diketahui, STR merupakan surat tanda register yang dikeluarkan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.

Bukti tersebut baru bisa diberikan jika seorang tenaga kesehatan telah melakukan registrasi. Registrasi sendiri merupakan pencatatan secara resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik. (ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan