Pemilik Hak Ulayat Palang TPA, Sampah Menumpuk di Tengah Covid 19

0

KAIMANA, KT- Pemilik hak ulayat di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Km 4 Kaimana, melakukan aksi palang pintu masuk lokasi pembuangan.

Dampak dari aksi pemalangan tersebut, sejumlah titik tempat pembuangan sampah di Kota Kaimana menjadi menumpuk. Bukan hanya menumpuk saja, tetapi juga mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup, melalui salah seorang stafnya, kepada wartawan mengaku, jika pihaknya tidak lagi melakukan aktivitas buang sampah dikarenakan sejak Sabtu pekan lalu, sudah terjadinya aksi pemalangan tersebut.

Dia pun mengaku, karena adanya pemalangan itu, sehingga seluruh tenaga kebersihan akhirnya diliburkan hingga tanggal 20 April mendatang, sampai menunggu adanya instruksi dari Kepala Kantor untuk mulai beraktivitas kembali.

Ibu Santi, salah seorang pedagang di Pasar Inpres Krooy mengaku, penumpukan sampah yang terjadi di Pasar Inpres Krooy, sudah sejak pekan lalu belum juga dibersihkan.

“Biasanya mereka setiap hari datang untuk angkut sampah ini, tetapi hari ini saya baru tahu jika karena aksi pemalangan di TPA itu sehingga mereka tidak lagi mengangkat sampah-sampah ini,” akunya.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun wartawan, aksi pemalangan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat tersebut, menyusul belum dibayarkannya sisa hak ulayat tanah adat oleh pemerintah.

Pihak Dinas Pertahanan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan besarnya anggaran yang sudah diplotkan untuk pembayaran hak ulayat tersebut.

Namun informasi yang diperoleh, sebanyak 6 marga yang merupakan pemilik hak ulayat tersebut, sudah dibayarkan secara bertahap oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana.(FOR/RIA-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan