Satpol PP Mulai Sosialisasi Pemberlakuan Batas Aktivitas Warga Kaimana di Malam Hari

0
www.kabartriton.net

 KAIMANA, KT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan Damkar Kabupaten Kaimana, mulai Sabtu (18/4/2020), melakukan sosialisasi pembatasan aktivitas warga Kota Kaimana dan sekitarnya, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kaimana.

Pantauan wartawan, sejumlah titik didatangi oleh anggota Satpol PP dan menyampaikan soal batas jam aktivitas warga pada malam hari, yakni sampai pukul 20.00 WIT atau jam 8 malam.

Meski sejumlah warga mengaku, belum mengetahui adanya surat edaran tersebut, namun mereka pun mengikuti anjuran yang disampaikan secara persuasif oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kaimana.

Upaya penertiban dibarengi dengan sosialisasi tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kaimana, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kaimana, dalam rangka untuk mencegah penyebaran dan memutuskan mata rantai covid 19 di Kabupaten Kaimana.

 

“Memang kami sendiri tidak mengetahuinya, tetapi tadi sudah dijelaskan agar ditutup hingga jam 8 malam. Jadi, kami harus ikut. Memang ini untuk demi kebaikan kita bersama,” ujar Aten, salah seorang pedagang kepada wartawan.

Dia juga berharap, dengan pemberlakukan batas aktivitas ini, diharapkan sosialisasi ini tidak hanya kepada para pedagang saja, tetapi juga kepada seluruh warga Kaimana.

“Kadang-kadang kita sudah tidur juga, mereka datang ketuk untuk membeli. Sehingga kami berharap agar warga masyarakat pun harus tahhu jam batasnya sampai jam 8 malam saja,” pintanya.(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan