Salah Satu Baliho yang Terpasang Diduga di Luar Zona Pemasangan APK. | Foto: ARJ-KT

Salah Satu Baliho yang Terpasang Diduga di Luar Zona Pemasangan APK. | Foto: ARJ-KT


KAIMANA, KT- Meski sudah sering diingatkan oleh Bawaslu dengan menyurati masing-masing partai politik, namun masih ada saja partai politik yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK), di luar dari zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Sudah beberapa kali, Bawaslu sendiri sudah mengambil langkah untuk menertibkan sendiri, namun masih terjadi pelanggaran tersebut.

“Kemarin kami sudah menyurati semua partai politik, serta kami juga sudah menyampaikan surat ke Kasat Pol PP, Kepolisian dan Dishub Kaimana, yang mana, surat ke parpol yang kami layangkan ini merupakan surat peringatan yang terakhir. Dan selanjutnya kami akan melakukan, penertiban dengan jadwal mingguan, yakni mulai tanggal 6 Maret 2019 sampai 14 April 2019,” jelas Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabong, SE kepada awak media, Rabu(27/2) kemarin.

Dirinya juga menambahkan, setelah tanggal 6 Maret 2019 nantinya, maka tidak ada lagi pemberitahuan kepada parpol terkait dengan penertiban APK diluar dari zona yang ditetapkan.

“Kami sudah melampirkan jadwal kepada semua parpol, untuk selanjutnya setelah tanggal 6 Maret, maka tidak ada lagi pemberitahuan. Tinggal kami eksekusi,” ujarnya.

Walaupun demikian, Karel menambahkan bahwa, penertiban terhadap temuan pelanggaran pemasangan APK ini, tetap mencacu pada aturan dan mekanisme yang ada.

“Kami tetap melakukan secara prosedural, yakni jika ada temuan maka kami akan menyurati parpol tersebut, dengan tujuan memberikan kesempatan bagi parpol tersebut untuk melakukan penertiban sendiri yakni 1 x 24 jam,sejak menerima surat dari kami. Selanjutnya jika tidak ditertibkan, maka bawaslu akan menertibkan selama 3 hari waktu kerja sejak surat dikeluarkan. Kadang ada pandangan publik yang mengatakan, ini kenapa sudah diluar zona bawaslu biarkan saja, tapi kita juga terikat dengan hal yang prosedural tadi,” tegasnya. (ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan