Samsat Kaimana: Tersisa 15 Hari Lagi Kepengurusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
KAIMANA, KT- Kepala Samsat Kaimana, Andy Kusuma, mengingatkan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang hingga saat ini belum mengurus administrasi pajak kendaraannya, agar segera mengurusnya. Karena hanya tersisa 15 hari dari sekarang, masa pembebasan itu akan segera berakhir.
Hal itu ditegaskan Andy, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).
“Sesuai dengan SK Gubernur Papua Barat, Pemprov telah mengurangi hingga membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan serta biaya balik nama. Kebijakan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan, pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama, berlaku sampai pada tanggal 31 Oktober 2020 mendatang,” tegasnya..
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaimana terutama para wajib pajak kendaraan, pajak kendaraan yang masa aktif sudah expire, agar segera diurus, sebelum pemberlakuan denda pajak yang akan berakhir, jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2020 mendatang.
“Jadi setelah ini, akan dilakukan upgrade data atau memperbaharui informasi terbaru dari pusat, untuk meneruskan bebas denda pajak kendaraan dan biaya balik nama, sesuai dengan SK Gubernur dan keputusan bersama, Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja. Jadi begitu ada perubahan tanggal pelayanan berlakunya denda bebas pajak kendaraan dan biaya balik nama, pasti akan diinformasikan,” tambahnya.
Meski demikian, menurut dia, sebagian masyarakat Kaimana, ada yang sudah melaksanakan wajib pajak dengan baik.
“Walaupun diberikan pembebasan wajib pajak kendaraan dan balik nama, tetapi sebagian besar belum melaksanakan pembayaran pajaknya. Dari data yang kami miliki, sekitar 40 persen yang sudah melunasi pajak kendaraan bermotor tersebut,” tegasnya.
Dirinya juga tidak menampik, jika saat ini seluruh warga terkendala dengan situasi wabah covid, sehingga banyak masyarakat yang lebih mementingkan kebutuhan hidup mereka dari pada membayaran pajak.(REN-R1)