Satpol PP Siap Cek Ijin Café
KAIMANA, KT– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs. Ray Ratu D. Come mengatakan bahwa, pihaknya akan kembali mengecek ijin cafe yang saat ini sudah lewat masah aktif atau expire, dalam waktu dekat ini. Pasalnya ada beberapa cafe, yang telah habis ijinnya namun masih tetap beroperasi.
“Kita akan cek perijinan cafe, rata-rata mereka punya ijin sudah berakhir. Mungkin saat ini mereka sementara usulkan perpanjangan ijin. Untuk ijin mereka yang masih aktif adalah hanya ijin keramaian. Jujur terkait hal ini, saya bingung dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya PTSP. Selama ini berapa surat ijin sudah dikeluarkan, untuk cafe yang ada di kaimana ini,” jelas Ray ketika dikonfirmasi Kabar Triton di ruang kerjanya, Selasa (12/2).
Lanjut Ray, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terkait dengan ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian untuk cafe – cafe yang sementara ini beroperasi. “Artinya ijin keramaian dikeluarkan, harus berdasarkan SIUP yang sudah diterbitkan. Kalau SIUPnya sudah tidak berlaku, maka secara otomatis ijin keramaiannya juga sudah tidak berlaku,” ungkapnya.
Dalam keterangannya juga, Ray mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan ada cafe yang sementara proses ijin operasi cafenya. “Sementara ini yang kami dapati, mereka tetap beroperasi dengan alasan bahwa, saat ini ijin perpanjangan mereka sementara di proses. Harusnya ijin perpanjangan SIUP ini juga harus diperketat. Dalam artian, harus kembali mengkaji lokasi cafe tersebut. Apakah sesuai atau tidak. Artinya dekat pemukiman atau tidak, kalaupun dekat pemikiman, solusinya apa? Mungkin bisa saja menerapkan aturan terbaru, sehingga masyarakat juga tidak terganggu,” tegasnya. (ARJ-R2)