Terkendala DPA, Pelayanan Perekaman e-KTP Belum Dilakukan
KAIMANA, KT– Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana, belum menerima Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA). Oleh karena itu, tentunya kondisi ini menghambat proses pencapaian target perekaman yang sudah di instruksikan dari pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana, Wahab Pical, S.Sos ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (20/2). Menurutnya, pemerintah pusat sudah memberikan instruksi bahwa realisasi perekaman e-KTP untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia sebelum pelaksanaan pemilu 2019, harus sudah mencapai 100 Persen.
“Sesuai dengan petunjuk Dirjen Kependudukan itu, bahwa sisa capaian yang belum melakukan perekaman, harus sudah diselesaikan sebelum pelaksanaan pemilu. Tetapi kami di Kaimana, sampai saat ini juga belum dibagikan DPA. Terus tenaga operator kami yang biasa melayani perekaman juga belum kami miliki. Sehingga pasti akan terkendala, kalau kondisinya masih seperti ini,” ungkapnya.
Sementara data yang kami dapatkan dari Disdukcapil Kaimana, bahwa total penduduk Kaimana per semester I tahun 2018 yang lalu, sebanyak 63.286. Sementara masyarakat yang wajib e-KTP sebanyak 43.267. Wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman sebanyak 36.450 per Januari 2019. Total yang belum merekam sebanyak 6.817 jiwa.
“Sampai dengan data terakhir yang masuk bahwa capaian perekaman yang sudah kita layani sebanyak 88 persen. Tinggal 12 persen yang belum melakukan perekaman. Sesuai dengan petunjuk pusat, ini yang harus kita kejar sebelum pelaksanaan pemilu 2019 pada bulan April mendatang,” ujarnya.(RIO-R2)