Cegah Covid 19; Pasar Dibuka Sampai Jam 5, Toko Jam 8 dan Tempat Rekreasi Ditutup Total
KAIMANA, KT- Pemkab Kaimana akhirnya memberlakukan pembatasan aktivitas warga Kaimana untuk mencegah penularan covid 19 dan memutuskan mata rantai penyebarannya.
Bupati Kaimana, Matias Mairuma dalam Surat Edarannya bernomor 338/227/BUP/KMN/2020 tertanggal 15 April 2020, memutuskan 8 point penting diantaranya, pertama, kegiatan jual beli di pasar, baik itu Pasar Krooy, Coa dan juga tempat yang digunakan sama untuk tujuan tersebut dibatasi waktunya mulai pukul 07.00 hinggga pukul 17.00 WIT atau jam 5 sore.
Kedua, waktu berjualan untuk pedagang kaki lima (PKL) di pasar Krooy, pinggir jalan maupun di depan pertokoan, dibatasi mulai dari jam 17.00 hingga jam 20.00 WIT.
Ketiga, jam buka toko dan kios dibatasi mulai jam 08.00 hingga jam 20.00 WIT.
Keempat, jam operasional angkutan kota dan pedesaan (Tanggaromi dan Marsi) mulai jam 06.00 hingga jam 19.00 WIT.
Kelima, jam operasional ojek dibatasi mulai jam 06.00 hingga jam 20.00 WIT.
Keenam, jam buka warung penyedia makanan di sepanjang Talud JK termasuk di pinggir jalan, mulai jam 08.00 hingga jam 20.00 WIT. Sifat pelayanannya, hanya menjual makanan dalam bungkusan (packing) untuk dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan di tempat.
Ketujuh, seluruh warga Kaimana diwajibkan untuk menggunakan masker, baik di dalam maupun di luar rumah.
Kedelapan, aktivitas tempat rekreasi di sepanjang Pantai Bantemi, Kolam Sisir dan Km 14, untuk semnetara ditutup hingga batas waktu yang ditentukan.
Bupati dalam surat edarannya pun menegaskan, surat edaran ini untuk memberikan proteksi, rasa aman, dan secara bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Kaimana.(ANI-R1)