Pencegahan Covid 19: Di Kaimana, Masih Ada Tempat Usaha yang Bandel

0
www.kabartriton.net

KAIMANA, KT- Dua hari pasca pemberlakukan jam malam, sejumlah tempat usaha di Kota Kaimana, belum mematuhi aturan yang dikeluarkan dalam surat edaran Bupati bernomor 338/227/BUP/KMN/2020 tertanggal 15 April 2020.

Pasalnya, sejumlah tempat usaha tersebut, belum menutup tempat usaha mereka, padahal waktu sudah menunjukan pukul 21.00 WIT, atau satu jam dari waktu normal pembatasan jam malam tersebut.

Pantauan wartawan, meski masih membuka tempat usahanya, namun sejumlah anggota Satpol PP masih melakukan pendekatan dan bertindak persuasif bagi para pedagang.

“Kami terus memberikan sosialisasi kepada pedagang yang masih membuka usaha mereka setelah pukul 20.00 WIT atau jam 8 malam. Ini semua bukan untuk kepentingan orang perorangan, tetapi ini untuk kepentingan kita bersama di satu kabupaten ini,” ujar Koordinator Regu Satpol PP dan Damkar Kaimana, Hasri Paulus kepada wartawan.

Pantauan wartawan, usai mendapatkan penjelasan dari anggota Satpol PP, para pedagang pun akhirnya menutup tempat usaha mereka.

Hingga berita ini diturunkan, patroli masih tetap dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kaimana, dalam mendukung penerapan surat edaran Bupati Kaimana di tengah pendemi covid 19 yang melanda tanah air.(RIA-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan