SiLPA Tahun 2019 Kaimana Senilai Rp. 177 M Lebih
KAIMANA, KT- Bupati Kaimana, Matias Mairuma, saat menyampaikan pengantar nota keuangan pada rapat paripurna DPRD Kaimana dengan Agenda Penetapan dan pengesahan serta persetujuan atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2019 di ruang sidang DPRD Kaimana, Selasa (28/7/2020) menyebutkan, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 177.204.336.028,22.
Bupati Mairuma juga menyebutkan, dalam tahun anggaran 2019 lalu, APBD Kaimana terdiri dari pendapatan sebesar Rp.1.141.744.264.840.43, atau sebesar 103,14 persen.
Sementara belanja di tahun anggaran 2019 sebesar Rp.1.243.946.693.516,04 dan terealisasi sebesar Rp.1.110.705.232.964,05 atau sebesar 89,29 perssen.
Pada komponen pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp.146.113.259674,04 dan terealisasi Rp.146.165.304.151,84 atau 100,4 persen. Sehingga berdasarkan pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut maka dapat disimpulkan, bahwa Silpa Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp.177.204.336.028,22.
Ketiga komponen tersebut, lanjut Bupati, sudah diserahkan ke DPRD untuk dipelajari dan kemudian ditindaklanjuti.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Mairuma juga melaporkan, jika neraca daerah per 31 Desember 2019 lalu, jumlah aset daerah Rp.2.595.894.430.979,35, jumlah kewajiban Rp.7.820.885.284,20, ekuitas Rp.2.588.073.545.695,15
dan total realisasi pendapatan-LO Tahun Anggaran 2019 Senilai Rp.984.367.201.192,16.
Informasi yang diperoleh wartawan, jumlah SiLPA tersebut akan dimasukan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2020 bersamaan dengan pendapatan asli daerah serta pendapatan lain-lain yang sah, dan akan dimasukan dalam pembahasan APBD Perubahan 2020 mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, proses sidang parripurna dewan masih sedang berlangsung dengan agenda penyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi dewan.(ANI-R1)