KPU Kaimana Tetapkan Dukungan Calon Perseorangan 3.215
KAIMANA, KT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, akhirnya menetapkan dukungan terhadap calon perseorangan (independen) pada pemilukada 2020 mendatang.
Ketua KPU Kaimana, Kris Maturbongs dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno penetapan terhadap syarat dukungan terhadap calon perseorangan yang yang bakal maju pada Pemilukada 2020 mendatang.
“Jadi sebelumnya kita terlebih dahulu menetapkan jumlah pemilih dalam DPT pada pelaksanaan pemilu sebelumnya yakni sebanyak 32.141 pemilih. Dari jumlah tersebut, jumlah minimum syarat dukungan bagi calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT. Karena jumlah DPT sebanyak 32.141 maka jumlah dukungan dari calon perseorangan minimal sebanyak 3.215,” ujarnya.
Terkait dengan penyebaran dukungan, kata dia, beradasarkan aturan maka Kaimana memiliki 7 distrik, sehingga jumlah dukungan calon perseoarang tersebut harus menyebar paling tidak di 4 distrik di wilayah Kabupaten Kaimana.
Olehnya, Maturbongs juga menambahkan, bagi para kandidat yang ingin mencalonkan diri dari perseorangan, silakan mencari dukungan sebanyak itu yang nantinya akan didaftar pada tahap pendaftaran yang dijadwalkan mulai akhir tahun 2019 ini.(ANI-R1)