Penyelesaian Kasus Pemerkosaan, Tetap Dilanjutkan Secara Hukum
KAIMANA, KT – Penyelesaian kasus pemerkosaan yang terjadi di kawasan jalan perumahan DPR beberapa waktu lalu, dipastikan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Walaupun beberapa waktu yang lalu, ada upaya dari pihak keluarga pelaku, untuk diselesaikan secara kekeluargaan ataupun secara adat.
“Kami tetap fokus pada penyidikan sesuai fungsi kami, walaupun beberapa waktu lalu ada upaya penyelesaian diluar dari jalur hukum. Dan itu sah – sah saja menurut kami. Tapi mohon maaf, itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sementara ini kami lakukan. Dan kenapa mediasi ini dilakukan di Polres, karena mengantisipasi terjadinya hal – hal yang tidak kita inginkan bersama,” jelas Kapolres Kaimana kepada Kabar Triton, melalui salah seorang penyidik Unit PPA Polres Kaimana, di Mapolres Kaimana Senin (11/2).
Kasus ini sendiri terjadi pada tanggal 31 Januari 2019 pukul 01.00 WIT, yang diduga dilakukan oleh BT (55), terhadap korban KB (40). Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Polres Kaimana, yang menjelaskan tentang kronologi kejadian perkara ini, bahwa pada saat kejadian, korban (KB) diajak oleh pelaku untuk pergi ke kebun pelaku untuk mengambil pisang. Namun setelah sampai di kebun, pelaku langsung membanting tubuh korban. Setelah korban terjatuh, pelaku menindih tubuh korban, dan membuka secara paksa pakaian luar dan pakaian dalam korban.
Selanjutnya pelaku mulai melakukan aksi bejatnya. Pelaku yang sudah paruh bayah ini, pergi meninggalkan korban sendirian di kebun milik pelaku, usai menyetubuhi korban.
Dan selanjutnya, korban didampingi anaknya melaporkan kejadian ini ke Polres Kaimana. Setelah mendapat laporan, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya dikawasan Jl. Batu Putih, sekitar pukul 09. 45 WIT. (ARJ-R2)